Daerah  

Soroti KUHP Baru, PMII DIY Nilai Aparat Masih Bermental Kolonial dalam Kasus Bayi di Jakarta Utara

YOGYAKARTA – Kabar mengenai bayi berusia 7 bulan di Jakarta Utara yang terpaksa ikut mendekam di balik jeruji besi mengikuti ibunya yang divonis 1,5 tahun penjara memicu reaksi keras dari aktivis mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai kejadian ini adalah bukti nyata bahwa wajah penegakan hukum di Indonesia masih sangat primitif dan tidak berperasaan.

Misbahuddin Yamin, Pengurus Bidang Advokasi dan Jaringan PC PMII DIY, menyatakan bahwa insiden ini merupakan tamparan keras bagi jargon “Kepastian Hukum” yang selama ini diagung-agungkan negara. Menurutnya, kepastian hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang mekanistik dan buta terhadap hak asasi manusia, terutama hak hidup seorang bayi yang tidak berdosa.

“Negara sedang mempertontonkan kekerasan sistematik. Kita bicara soal kepastian hukum, tapi lupa bahwa bayi tersebut punya hak hidup dan hak tumbuh kembang yang dilindungi konstitusi. Memaksa bayi menghirup udara penjara yang pengap, dengan sanitasi dan lingkungan yang keras, adalah bentuk pelanggaran HAM yang dilegalkan oleh ketukan palu hakim. Penjara bukan tempat untuk bayi!” tegas Misbahuddin.

Baca juga  Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah, Khofifah: Jaga Daya Beli Warga Jelang Ramadhan

Lebih lanjut, Misbahuddin menyoroti inkonsistensi aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP baru yang telah disahkan. Ia menegaskan bahwa semangat hukum pidana nasional saat ini sudah bergeser dari sekadar pembalasan (retributive) menuju keadilan yang memanusiakan manusia (restorative and rehabilitative).

“Sangat ironis, kita punya KUHP baru yang digadang-gadang lebih progresif dan mengedepankan aspek kemanusiaan, namun di lapangan, aparat kita masih bermental kolonial. Hukum kita seharusnya tidak hanya bicara soal pasal dan pidana fisik, tapi juga harus melihat aspek sosiologis dan kemanusiaan pelaku. Dalam kasus ini, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk memberikan pidana alternatif, seperti tahanan rumah atau kota, bukan malah mengurung bayi di dalam sel,” tambahnya.

Baca juga  Perkuat Informasi Kepada Masyarakat, Diskominfo Gelar Temu Wicara Kim Kota Tanggerang

Aktivis PMII DIY ini juga mendesak agar Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kebijakan eksekusi terhadap ibu yang memiliki balita. Ia menilai, jika hukum hanya tajam pada prosedur tapi tumpul pada rasa keadilan, maka hukum tersebut telah kehilangan ruhnya.

“Kami di PMII DIY menuntut diskresi nyata dari pemerintah dan institusi hukum. Jangan biarkan bayi ini kehilangan masa keemasannya hanya karena kekakuan birokrasi peradilan kita. Hukum yang tidak memiliki nilai kemanusiaan hanyalah alat penindasan, dan kami akan terus menyuarakan ini sebagai bagian dari komitmen advokasi terhadap kaum yang terpinggirkan oleh sistem,” pungkas Misbahuddin.

Pihak PC PMII DIY berencana akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan jaringan advokasi nasional agar praktik pemidanaan yang mengorbankan hak anak tidak terus berulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *