PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).(15/4/2026)
Langkah ini merupakan bentuk sikap politik mahasiswa dalam mengawal konstitusi serta merespons potensi perluasan peran militer yang dinilai dapat membuka ruang intervensi di ranah sipil, termasuk ruang akademik.
BEM Nusantara DIY memandang bahwa sejumlah norma dalam UU TNI berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya terkait pelibatan militer dalam operasi selain perang yang dapat bersinggungan langsung dengan kehidupan sipil. Kondisi ini dinilai berisiko menggerus prinsip supremasi sipil dan mengancam kebebasan akademik.
Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae ini adalah bagian dari tanggung jawab historis mahasiswa dalam menjaga arah demokrasi.
“Mahasiswa tidak boleh diam ketika ada potensi pelemahan supremasi sipil. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal masa depan demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi, menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, termasuk militer.
“Kampus adalah ruang berpikir, bukan ruang komando. Ketika militer diberi celah masuk ke ranah sipil tanpa batas yang tegas, maka ada ancaman serius terhadap kebebasan akademik dan nalar kritis mahasiswa. Ini yang kami lawan melalui amicus curiae ini,” ujar Syahrul.
Dalam dokumen amicus curiae, BEM Nusantara DIY menekankan beberapa poin utama:




