PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Probolinggo. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 400 sak beras kemasan lima kilogram yang diduga tidak sesuai standar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana di bidang pangan serta perlindungan konsumen. Ia menyebut praktik tersebut merugikan masyarakat karena isi dan kualitas beras tidak sesuai label.
Menurut Henri, pelaku mengemas beras curah ke dalam karung berlabel SPHP lima kilogram. Namun, berat bruto termasuk kemasan hanya mencapai 4,9 kilogram. “Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Surabaya, Rabu.
Kasus ini terungkap dari peristiwa pada 6 April 2026 di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo. Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik tersebut.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan, tersangka membeli beras curah berkualitas rendah dari sejumlah toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP. Ia menyebut kualitas beras tersebut jauh di bawah standar medium.
“Secara kasat mata, tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen,” kata Farris. Selain itu, pelaku juga mengurangi isi kemasan untuk memperoleh keuntungan lebih.
Dalam satu kemasan, pelaku meraup laba sekitar Rp3.000. Praktik ilegal ini disebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun dengan sistem penjualan berdasarkan pesanan secara daring. Dalam sepekan, tersangka mampu mengolah sekitar dua ton beras atau setara 200 kemasan.
Menurut Farris, permintaan tertinggi terjadi menjelang Idul Fitri, terutama untuk kebutuhan zakat fitrah. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan, beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog. Ia menyebut beras SPHP resmi hanya disalurkan melalui jalur distribusi yang telah ditetapkan.
Langgeng mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan di pasaran. Menurut dia, pelaku kini semakin lihai membuat kemasan yang menyerupai produk asli, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.




