PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Senin, 11 Mei 2026. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Dua anggota DPRD yang dipanggil ialah Rokib dari DPRD Kabupaten Bangkalan dan Munaji dari DPRD Kabupaten Pamekasan. Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga pihak swasta, yakni Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
Menurut Budi, Rokib dan Munaji diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai anggota legislatif daerah. “RKB anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Kasus dugaan suap dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka.
Empat tersangka di antaranya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap. Adapun 17 tersangka lain diduga sebagai pemberi, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.




