Daerah  

Tunggakan Sewa Rusunawa Bayuangga Tembus Rp197 Juta, Puluhan Unit Diputus Listrik

PILIHANTAKYAT.ID, Probolinggo-UPT Rumah Susun Kota Probolinggo mulai mengambil langkah tegas terhadap penghuni Rusunawa Bayuangga yang menunggak retribusi sewa. Puluhan unit hunian di Blok B diputus sementara aliran listriknya pada Selasa, 12 Mei 2026, akibat akumulasi tunggakan yang mencapai Rp197 juta.

Kepala UPT Rumah Susun Kota Probolinggo, Abdul Jamal, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah para penghuni dinilai tidak mengindahkan surat peringatan maupun skema keringanan pembayaran yang telah diberikan pengelola.

“Jatuh tempo sebenarnya tanggal 8 Mei, kemudian kami susul dengan pemberitahuan terakhir pada 11 Mei. Karena tetap tidak ada konfirmasi atau pembayaran, hari ini kami lakukan pemutusan listrik sementara bagi mereka yang tidak kooperatif,” kata Jamal.

Menurut dia, tunggakan massal para penghuni menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rumah susun. Dari target PAD sebesar Rp419 juta yang diproyeksikan dari empat tower Rusunawa di Kota Probolinggo, capaian hingga kini jauh dari harapan.

Baca juga  Pemilik Tanah Desak Pelunasan, Begini Penjelasan Kades Setempat

Data internal UPT menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan penghuni dalam memenuhi kewajiban pembayaran sewa. Bahkan, terdapat penghuni yang menunggak hingga 93 bulan atau hampir delapan tahun dengan nilai tunggakan lebih dari Rp7,5 juta. Sejumlah penghuni lain juga tercatat memiliki utang sewa di atas Rp6 juta.

Selain masalah keterlambatan pembayaran, pengelola juga menemukan banyak penghuni yang tidak melaporkan bukti transfer bank. Akibatnya, status pembayaran dalam sistem administrasi tetap tercatat menunggak.

Jamal menilai potensi pendapatan daerah dari Rusunawa sebenarnya cukup besar apabila seluruh penghuni tertib membayar kewajiban sewa. “Jika okupansi penuh dan seluruh penghuni tertib membayar, PAD kita bisa menembus angka Rp400 juta lebih. Namun faktanya banyak yang justru mengabaikan kewajiban mereka sehingga target tidak tercapai,” ujarnya.

Baca juga  Bambang Soesatyo; Pemerintah Daerah dan Pusat Harus Berkoodinasi Atasi Banjir Jabodetabek

UPT Rumah Susun memberikan tenggat waktu selama satu minggu setelah pemutusan listrik bagi penghuni untuk melunasi tunggakan atau menyepakati skema cicilan pembayaran. Jika tidak ada penyelesaian dalam batas waktu tersebut, pengelola menyatakan siap melakukan pengosongan paksa dan pemutusan kontrak sewa secara permanen.

“Kami masih membuka ruang untuk mencicil bagi warga berpenghasilan rendah. Namun jika tetap membandel, sanksi berikutnya adalah pemutusan kontrak sewa secara permanen,” kata Jamal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *