PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyoroti munculnya berbagai celah hukum baru yang dipicu perkembangan situasi global dan kemajuan teknologi. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus diantisipasi aparat penegak hukum melalui penguatan profesionalisme dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun Anggaran 2026 di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026.
“Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama,” kata Sigit.
Menurut dia, dinamika global yang berkembang cepat menuntut aparat penegak hukum mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan, termasuk pola kejahatan yang semakin kompleks. Karena itu, Rakernis Reskrim menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri memperkuat profesionalisme aparat melalui peningkatan kualitas dan kemampuan personel.
Sigit mengatakan penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menilai diperlukan kolaborasi dan sinergi antaraparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga untuk menjawab tantangan hukum yang terus berkembang.
“Sinergisitas dan kolaborasi antar seluruh instansi kementerian lembaga ini menjadi sangat penting, sehingga apa yang menjadi harapan Bapak Presiden untuk bagaimana kita bisa mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti perkembangan kejahatan transnasional dengan berbagai modus baru, Kapolri juga menyinggung mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, perubahan regulasi tersebut membawa paradigma baru dalam penerapan keadilan restoratif sehingga membutuhkan penyesuaian dari aparat penegak hukum.
“Bahwa KUHP dan KUHAP yang baru saat ini mulai berlaku dan tentunya ini juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Sigit.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memahami perubahan paradigma hukum tersebut sekaligus memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat.




