Daerah  

Viral Dugaan Begal di Probolinggo, Pelaku Kini Dirawat di RS Waluyo Jati

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Video yang memperlihatkan seorang pria diduga menjadi pelaku pembegalan di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Dalam video tersebut, warga tampak mengamankan seorang pria yang disebut-sebut hendak membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Gending AKP Mugi memastikan peristiwa itu bukan aksi pembegalan seperti yang ramai disebutkan di media sosial. Menurut dia, kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantar ke suatu tempat.

“Bukan pembegalan Mas, karena pelaku minta tolong diantar ke suatu tempat dan mereka tidak saling kenal. Di tengah jalan pelaku mengambil kontak mau ambil motor korban,” kata AKP Mugi saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Mei 2026.

Baca juga  Peringati Hari Kartini, Perempuan Bangsa DIY Bagi-bagi Takjil

Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian warga sekitar. Pelaku yang diduga hendak menguasai sepeda motor korban langsung diamankan massa di lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa petugas kepolisian.

AKP Mugi mengatakan sempat memanas lantaran warga emosi setelah menduga pelaku melakukan aksi begal. Beruntung, anggota Polsek Gending segera tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan.

“Pelaku ditangkap oleh warga, untungnya anggota kami segera datang kalau ndak mungkin sudah parah pelaku diamuk massa,” ujarnya.

Baca juga  Ansor dan DPRD Sepakat Kawal Anggaran BOSDA serta Honor Guru Ngaji

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait identitas pelaku. Menurut Kapolsek, pihaknya belum mengantongi identitas lengkap pria tersebut karena kondisinya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Persoalan identitas, kami belum mengantongi dan pelaku saat ini ada di RS Waluyo Jati,” kata dia.

Video kejadian itu sendiri terus beredar luas di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi dari masyarakat. Polisi mengimbau warga agar tidak langsung menyimpulkan sebuah peristiwa sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *