Daerah  

DPRD Kota Probolinggo Rampungkan Tiga Raperda Strategis, Pariwisata hingga PKL Jadi Prioritas

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-DPRD Kota Probolinggo menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah. Ketiga Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di ruang sidang utama, Senin, 8 Juni 2026. Rapat dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Sekretaris Daerah Budi Wirawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, para ketua pansus, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan sejumlah undangan.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, ketiga Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung arah pembangunan daerah. Menurut dia, regulasi itu akan memperkuat sektor ekonomi masyarakat, meningkatkan pelayanan sosial, sekaligus mengoptimalkan potensi pariwisata.

Baca juga  Santri Probolinggo Raya Gelar Aksi Damai, Bupati Gus Haris: Ini Bentuk Cinta Santri kepada Kiai

Ia menilai Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi salah satu kebutuhan mendesak karena Kota Probolinggo memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga kawasan wisata nasional Bromo Tengger Semeru (BTS).

“Hasil rekomendasi pansus terkait tiga Raperda ini sangat penting. Khususnya penyelenggaraan kepariwisataan yang selama ini menunggu pengaturan teknis agar pengembangannya lebih terarah dan memiliki kepastian hukum,” kata Aminuddin.

Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan zona usaha pedagang sekaligus menetapkan kawasan yang harus tetap steril dari aktivitas perdagangan.

“Aturan ini nantinya memberikan kepastian bagi pedagang mengenai lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk berusaha, sekaligus menjaga kawasan yang memang harus bebas dari aktivitas perdagangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani mengatakan regulasi yang lebih spesifik akan membantu pemerintah daerah menjalankan program pembangunan secara lebih terarah, tertib, dan efektif.

Baca juga  Beasiswa Cinta Bergema 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Mahasiswa Jember Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan

“Hasil pembahasan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan berbagai kebijakan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dan sinergis,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Santi juga menaruh harapan besar terhadap pengembangan sektor pariwisata. Menurut dia, sektor itu memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Pengembangan pariwisata harus mampu menciptakan peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah,” ujarnya.

Melalui penyelesaian pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmen bersama menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kota Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *