PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra program MBG bersama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026. “Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Syarief, Asep diduga diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, Sony disebut memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
Melalui akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Penyidik menduga terjadi pengaturan terhadap calon mitra yang telah mendaftar melalui portal MBG, termasuk membatalkan status pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui.
Kejagung juga menduga Asep memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada portal yang seharusnya telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
“Atas pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Penyidik menahan Asep selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.




