PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Seorang pria yang diduga hendak mencuri kotak amal di Masjid Al-Ibrohimi, Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi sasaran amuk warga pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026. Pria tersebut mengalami luka-luka setelah dipukuli dan ditendang oleh sejumlah warga yang geram atas dugaan aksinya.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika seorang warga datang ke masjid untuk melaksanakan salat tahajud. Saat berada di dalam masjid, warga tersebut melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dekat kotak amal dan diduga sedang mencongkel kotak tersebut.
Mengetahui dirinya diperhatikan, pria itu disebut sempat berpura-pura melaksanakan salat. Namun, gerak-geriknya dinilai mencurigakan sehingga warga memutuskan untuk mengamankannya dan meminta keterangan.
Saat dimintai identitas, pria tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas maupun menjelaskan asal-usulnya. Kondisi itu memicu kecurigaan warga lain yang kemudian berdatangan ke lokasi. Sejumlah warga lalu meluapkan emosinya dengan menghajar pria tersebut hingga mengalami luka-luka.
Petugas Kepolisian Sektor Nguling yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku dan membawanya ke Puskesmas Nguling untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah kotak amal berwarna hijau yang pengait kuncinya telah mengalami kerusakan. Di dalam kotak amal tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp81 ribu yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Kapolsek Nguling Iptu Kukuh EP mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti. “Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti,” kata Kukuh.
Menurut dia, polisi juga masih berupaya mengungkap identitas pria tersebut. Hingga kini kasus masih dalam penanganan. Namun, karena tidak ada laporan resmi dari pihak warga maupun pengurus masjid, penyelesaian perkara dimungkinkan melalui mekanisme restorative justice.
“Pihak warga tidak melayangkan laporan resmi. Kasus ini bisa dilakukan restorative justice,” ujar Kukuh.




