Daerah  

Pemkab Probolinggo Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-13 Berturut-turut

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam nota penjelasannya, Bupati Haris menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, Kabupaten Probolinggo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Menurut Haris, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan seluruh mitra kerja pemerintah. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca juga  Disporapar Probolinggo Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan HKI untuk Lindungi Karya

Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,44 triliun dan terealisasi Rp2,51 triliun atau mencapai 102,87 persen. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp443,70 miliar atau 104,93 persen dari target, serta pendapatan transfer sebesar Rp2,06 triliun atau 102,40 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp2,61 triliun dengan realisasi Rp2,49 triliun atau 95,37 persen. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp1,78 triliun, belanja modal Rp204,03 miliar, belanja tidak terduga Rp10,12 miliar, dan belanja transfer Rp491,84 miliar.

Berdasarkan realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mencatat surplus anggaran sebesar Rp17,64 miliar. Ditambah realisasi pembiayaan netto sebesar Rp173,37 miliar, pemerintah daerah membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp191,01 miliar.

Baca juga  Sekda Jateng Apresiasi Program BAZNAS RI: Upaya Atasi Kemiskinan lewat Zmart, ZCoffee dan BMM

Dalam neraca keuangan daerah, total aset Pemerintah Kabupaten Probolinggo tercatat sebesar Rp3,14 triliun. Adapun total kewajiban sebesar Rp100,70 miliar, sehingga ekuitas atau modal bersih pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran 2025 mencapai Rp3,04 triliun.

Bupati Haris menegaskan penyusunan LKPD Tahun 2025 telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. LKPD tersebut terdiri atas tujuh laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Menurut Haris, penerapan sistem akuntansi berbasis akrual memungkinkan penyajian informasi keuangan yang lebih komprehensif karena seluruh transaksi keuangan maupun nonkeuangan dicatat saat terjadi. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *