PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu, 17 Juni 2026. Mereka menggelar aksi damai untuk mengawal pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penanganan perkara narkotika oleh penyidik Polres Probolinggo.
Sekitar 30 peserta aksi yang dipimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, H. Samiran, SH., M.Ag., menyampaikan aspirasi di halaman pengadilan. Massa menyoroti keterlambatan pembacaan putusan praperadilan yang dinilai melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aksi diawali dari Lapangan Sepak Bola Pajarakan sebelum massa bergerak menuju PN Kraksaan di Jalan Panglima Sudirman, Kebonagung. Setibanya di lokasi, mereka menyampaikan tuntutan secara tertib melalui orasi yang berlangsung di depan kantor pengadilan.
Dalam orasinya, Samiran menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk mengintervensi independensi lembaga peradilan. Menurut dia, kehadiran massa merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Keterlambatan penyelesaian praperadilan menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,” kata Samiran.
Massa juga meminta agar seluruh tahapan pemeriksaan perkara dilakukan secara akuntabel dan tetap berpegang pada prinsip peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.
Sekitar pukul 09.49 WIB, lima orang perwakilan massa diperbolehkan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berlangsung hingga sekitar pukul 10.25 WIB sebelum hakim tunggal Doni Silalahi, SH., membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai proses penyidikan masih berjalan dan surat perintah yang diterbitkan penyidik tetap sah menurut hukum. Selain itu, terdapat kesamaan subjek hukum dalam permohonan yang diajukan sehingga menjadi salah satu pertimbangan pengadilan.
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara nihil serta menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara narkotika yang dipersoalkan dalam praperadilan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan praperadilan itu diketahui diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkotika, yakni H. Samiran, SH., M.Ag., dan Noer Cholis Fauzi, SH. Mereka mempersoalkan proses penanganan perkara, khususnya terkait penerapan asas peradilan cepat dalam pemeriksaan praperadilan.
Perkara tersebut telah bergulir sejak awal Juni 2026 dan sempat mengalami beberapa kali penundaan pembacaan putusan. Kondisi itu memunculkan keberatan dari pihak pemohon yang menilai perlunya kepastian hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.
Aksi damai berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Seluruh peserta membubarkan diri secara tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan prinsip kepastian hukum dalam mekanisme praperadilan sekaligus menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi peradilan dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum.




