Daerah  

Akses Jalan Ditutup, Warga Grand City Sidopekso Ancam Tempuh Jalur Hukum

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Puluhan warga Perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resah setelah akses utama menuju kawasan perumahan mereka ditutup oleh pemilik lahan. Jalan yang berada tepat di depan gerbang perumahan itu merupakan satu-satunya akses keluar masuk bagi sekitar 50 kepala keluarga yang telah menempati kawasan tersebut.

Perwakilan warga Grand City, Ainur Ridho, mengatakan penghuni perumahan tidak pernah mengetahui adanya persoalan terkait status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai akses menuju jalan raya. Menurut dia, warga hanya mengetahui bahwa perumahan memiliki jalan penghubung yang dapat digunakan secara normal sejak mereka membeli rumah.

“Kami ini hanya membeli rumah. Yang kami tahu ada akses jalan menuju jalan raya. Soal tanah ini milik siapa dan statusnya bagaimana, kami tidak pernah diberi tahu oleh pengembang,” kata Ainur.

Ainur mengaku telah tinggal di perumahan tersebut sejak 2017. Selama hampir sembilan tahun, akses jalan itu digunakan tanpa kendala. Karena itu, penutupan yang terjadi saat ini membuat warga merasa menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sengketa yang mereka nilai seharusnya diselesaikan antara pemilik lahan dan pihak pengembang.

Baca juga  Insiden Pengeroyokan Anggota TNI oleh Oknum Brimob dan Warga di Gorontalo: Kronologi dan Klarifikasi

Menurut dia, warga mendesak pengembang segera memberikan penjelasan terkait akar persoalan dan langkah penyelesaiannya. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, warga akan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tidak ada titik terang dan pengembang tidak mau menjelaskan kepada kami, kemungkinan akan kami bahas bersama RT dan pengurus lingkungan. Tidak menutup kemungkinan juga akan kami laporkan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan menuju perumahan, Setya Wahyuni, membantah telah menutup akses warga secara total. Ia mengatakan langkah tersebut diambil setelah upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak pengembang selama beberapa tahun terakhir tidak memperoleh tanggapan.

“Kami tidak menutup akses warga semuanya. Kami tetap memberikan akses untuk warga. Kami juga berpikir warga perumahan ini adalah korban karena mereka tidak tahu persoalan yang sebenarnya,” kata Setya.

Baca juga  Kasus PMK di Jawa Timur Meningkat, Pemerintah Siapkan Satu Juta Vaksin

Setya mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi pengembang sejak sekitar tiga tahun lalu. Upaya mediasi melalui pemerintah desa hingga kepolisian juga disebut telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, ia memilih menggunakan hak atas lahan yang menurutnya sah berdasarkan sertifikat kepemilikan yang dimiliki.

Saat ini, kata Setya, akses yang masih dibuka hanya untuk kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut bersifat sementara sambil menunggu adanya komunikasi dan penyelesaian dari pihak pengembang. Ia juga menyayangkan tidak adanya izin maupun pemberitahuan saat lahannya digunakan sebagai bagian dari akses menuju perumahan.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang Grand City belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Antok, yang disebut warga sebagai salah satu pengelola perumahan, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum mendapat respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *