DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun untuk Revitalisasi Madrasah dan Pesantren

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi VIII DPR menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) di Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Persetujuan tersebut meningkatkan nilai usulan tambahan anggaran yang sebelumnya diajukan Kementerian Agama sebesar Rp27,9 triliun. Tambahan anggaran itu akan difokuskan pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, dan peningkatan insentif guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Alokasi terbesar dari tambahan anggaran tersebut mencapai Rp9,1 triliun yang diperuntukkan bagi percepatan revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan sekaligus memperbaiki kondisi fisik lembaga pendidikan yang membutuhkan pembenahan.

Baca juga  Kasus PAW Wahyu Setiawan, Itu Tidak Ada Ngaruhnya Terhadap PDI-P

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren. Sementara itu, tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliar disetujui untuk meningkatkan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Menteri Agama, , menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan DPR terhadap kebutuhan strategis Kementerian Agama. Menurut dia, hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR mempertegas upaya pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan agama, penguatan pesantren, dan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.

Nasaruddin menjelaskan Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal tahun anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional, termasuk program wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

Menurut dia, hasil pendalaman bersama DPR menunjukkan perlunya tambahan dukungan fiskal agar pelaksanaan fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih optimal. Dari total tambahan anggaran yang disepakati, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menerima porsi terbesar, yakni Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren.

Baca juga  Artis Seksi Alexandra Gottardo Cerai Gegara Adegan Mesra

Sementara itu, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memperoleh tambahan alokasi sebesar Rp7,9 triliun. Penyesuaian anggaran juga diberikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk mendukung peningkatan insentif guru serta perbaikan sarana sekolah keagamaan di masing-masing lingkungan pendidikan.

Kementerian Agama menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui DPR akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Pemerintah berharap tambahan dukungan fiskal tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan layanan keagamaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *