Daerah  

Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan SPMB 2026 Bebas Titipan, Seleksi Murid Berbasis Sistem

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi peserta didik.

Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, mengatakan seluruh tahapan penerimaan murid baru telah menggunakan sistem yang mengacu pada regulasi pemerintah dan dilakukan dengan pengawasan ketat.

“Dasarnya kami patuhi aturan. SPMB sudah ada sistemnya, tidak bisa jalur titipan-titipan. Semua anak punya hak yang sama sesuai jalur prestasi, afirmasi, domisili, maupun mutasi orang tua,” ujar Setyorini, Selasa (23/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran masyarakat setiap musim penerimaan siswa baru terkait kemungkinan adanya perlakuan khusus atau upaya menitipkan calon peserta didik melalui pihak tertentu.

Baca juga  Refly; Perppu Penyetop Semua Tuntutan

Menurut Setyorini, pelaksanaan SPMB tidak hanya mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Dalam aturan tersebut, KPK menekankan agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, serta terbebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

KPK juga mengingatkan penyelenggara pendidikan, mulai dari pemerintah daerah hingga satuan pendidikan, agar tidak meminta, menerima, maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Baca juga  Keluhan Menu MBG Tak Layak, LIRA Probolinggo Bentuk Satgas Pengawasan

Pemanfaatan proses SPMB untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan koruptif juga disebut sebagai pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum.

Selain itu, permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lain oleh ASN, tenaga pendidik, maupun pihak terkait dalam proses penerimaan peserta didik baru dilarang karena berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Disdikbud Kota Probolinggo memastikan seluruh proses seleksi akan berjalan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan. Setiap calon murid memiliki peluang yang sama tanpa adanya diskriminasi maupun perlakuan istimewa.

“Semua peserta memiliki hak yang sama. Diterima atau tidaknya calon murid mengikuti jalur yang sudah diatur dalam sistem,” tegas Setyorini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *