PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta–Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK, agar tuntutan tentang Revisi Undang-undang KPK segera cepat diatasi. Kalau tidak segera diatasi maka, semakin banyak korban yang akan terjadi, karena demostrasi di masing-masing wilayah akan semakin masif.
Senada dengan apa yang dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun mendorong, yang mengatakan Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perppu KPK, karena mengeluarkan perppu itu sangat mudah.
“Dia (Jokowi) tanda tangan dulu RUU-nya, diundangkan, terbitkan perppu pembatalan, selesai. dan nggak usah mikir, perppu-nya kan cuma satu pasal mencabut undang-undang (KPK yang baru) itu,” kata Refly Harun di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Refly berpendapat gelombang demonstran saat ini tak lagi menyasar pada RUU, tetapi meluas ke diri Jokowi. Itu penting juga diketahui oleh semua kalangan, salah satunya pemimpin negara. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh para demostrasi itu tak lain juga merupakan desak presiden Jokowi.
Refly menambahkan bahwa, dalam beberapa aksi, pendemo meneriakan agar pelantikan Jokowi sebagai presiden dibatalkan serta seruan melengserkan Jokowi. “Sekarang delay waktu yang lama, (tuntutan) itu makin berkembang, tuntutan jadi macam-macam termasuk tuntutan dia diselengserkan, tidak dilantik dan lain-lain. Untuk menyetop ini, terbitkan perppu untuk menyetop ini, makin cepat makin bagus,” terang Refly.
Meski penerbitan perppu bertujuan membatalkan undang-undang yang baru saja disahkan jarang sekali terjadi, namun Refly menegaskan hal tersebut konstitusional serta legal. Dan situasi saat ini, lanjut Refly, sudah tak kondusif lagi. Sehingga sudah saatnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
“Keluarnya peprpu itu tergantung subjektivitas Presiden. Jadi objektivitasnya gini, ada keadaan genting dan sesuatu yang harus di atur , tapi undang-undang yang ada tidak cukup mengatur atau tidak ada. Bagaimana menafsirkan kondisi genting itu? Ya Mahkamah Konstitusi mengatakan itu subjektivitas Presiden, nanti objektifikasinya di DPR,” jelas Refly.
Terkait pelemahan KPK, Refly memberi contoh satu pasal yang dia soroti yaitu Pasal 12 b. “Dikatakan bahwa untuk penyadapan, harus izin Dewan Pengawas,” ujar Refly.
Refly membayangkan, proses pemintaan izin sadap maksimal memakan waktu 1 x 24 jam. Pada pasal tersebut juga dijelaskan izin sadap dapat diberikan jika penyidik telah menggelar perkara dihadapan Dewan Pengawas.
“Di penjelasan pasal itu ternyata ada colongannya, izin penyadapan diberikan setelah gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas. Kalau kita misalnya mau OTT dari laporan masyarakat, dan kasusnya ini belum ada sebelumnya tapi informasinya A1 (pasti), untuk memastikan di-OTT atau tidak kan harus disadap,” jelas Refly.
Dalam penangan orang yang tersanga korupsi tentu banyak langkah proses yang digunakan sehingga nantinya akan dikatakan resmi di OTT oleh pihak KPK. “Begitu minta izin ke Dewan Pengawas, ditanya sudah gelar perkara belum? Lah bagaimana mau gelar perkara, orang barangnya saja belum dapat. Hasil sadapan itu justru adalah salah satu alat bukti. Untuk gelar perkara kan harus dapat dua alat bukti, bahkan kpk 3,” sambung dia. (Rifa’i/PR.ID)




