Sekretaris Deputi BGN Berstatus Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial LMI merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Baca juga  Indonesia Prakarsai Resolusi Ekonomi Kreatif

Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan oleh LMI. Dalam harga tersebut, terdapat bagian keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar penjualan perlengkapan makan itu memperoleh persetujuan atau approval.

“Iya, polisi aktif,” kata Syarief saat memastikan status LMI sebagai anggota Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Baca juga  Salamuddin Daeng; Saya Tidak Percaya BPJS Defisit

LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *