PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial LMI merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan oleh LMI. Dalam harga tersebut, terdapat bagian keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar penjualan perlengkapan makan itu memperoleh persetujuan atau approval.
“Iya, polisi aktif,” kata Syarief saat memastikan status LMI sebagai anggota Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.




