PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan biodiesel nasional. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50 persen atau dikenal dengan program B50.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2026.
Dalam diktum pertama aturan tersebut disebutkan, target implementasi pencampuran biodiesel minimal 50 persen berlaku untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar. Kebijakan ini menjadi kelanjutan program mandatori biodiesel yang sebelumnya berada pada level campuran 40 persen atau B40.
Melalui keputusan itu, pemerintah juga mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, serta badan usaha bahan bakar minyak untuk memenuhi standar dan spesifikasi biodiesel B50 yang telah ditetapkan.
Dalam lampiran keputusan tersebut, terdapat 24 parameter uji yang harus dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran bahan bakar solar. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan penggunaan biodiesel dalam sistem distribusi energi nasional.
Bagi badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban penyaluran biodiesel sesuai persentase yang ditetapkan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga meminta seluruh badan usaha melakukan persiapan untuk mendukung penerapan B50. Pelaksanaan program tersebut nantinya akan dievaluasi Menteri ESDM setiap tiga bulan.
Meski aturan B50 mulai berlaku Juli, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki stok biodiesel campuran 40 persen. Persediaan tersebut masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 dengan tetap mengikuti standar dan mutu yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 persen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Dengan berlakunya kebijakan B50, pemerintah berharap penggunaan energi terbarukan berbasis kelapa sawit semakin meningkat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan impor energi.




