PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan kebijakan yang melarang pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan kebijakan itu tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah daerah. Menurut dia, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan berhak memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi, sehingga kuota yang tersedia tidak habis digunakan oleh pihak yang belum menjalankan kewajibannya.
“Kami ingin menegakkan asas keadilan. Masyarakat yang sudah membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melki, seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pemerintah Provinsi NTT menyatakan regulasi itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Melki menjelaskan, evaluasi pemerintah daerah menunjukkan kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kerap habis lebih cepat dari perkiraan. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli Pertalite dan Solar bersubsidi.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, dan ED tetap dapat membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi sepanjang pajak kendaraannya telah dilunasi. Sebaliknya, kendaraan berpelat luar NTT maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak dapat mengakses BBM bersubsidi.
Menurut Melki, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya ingin memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.




