PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ mewakili Bupati Probolinggo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin, 6 Juli 2026.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Fahmi mengatakan penyusunan tiga Raperda tersebut dilandasi kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi yang mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini terjadi karena dilandasi pada keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama membentuk peraturan daerah yang akan memberikan landasan yang kuat pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Fahmi.
Raperda pertama merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Fahmi, perubahan tersebut bertujuan mempercepat pencapaian visi dan misi kepala daerah sekaligus meningkatkan efektivitas dan kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Raperda kedua mengatur fasilitasi pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar pembinaan generasi penerus yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Raperda ketiga mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Aturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial guna mewujudkan kemandirian, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, meningkatkan kepedulian dunia usaha dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Fahmi menambahkan, ketiga naskah Raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan mengajukan permohonan nomor registrasi (Noreg) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan bersama DPRD terhadap tiga Raperda itu menjadi tahapan penting agar regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Probolinggo.




