PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Porang (Amorphophallus muelleri) kembali menjadi perhatian karena permintaan pasar terhadap komoditas ini masih cukup tinggi. Umbi porang banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku industri pangan, farmasi, hingga kosmetik berkat kandungan glukomanan yang dimilikinya. Namun, hasil panen yang optimal sangat bergantung pada teknik budidaya yang benar sejak awal penanaman.
Kementerian Pertanian menyebut pemilihan lahan menjadi langkah pertama yang menentukan keberhasilan budidaya porang. Tanaman ini tumbuh baik pada tanah yang gembur, subur, dan memiliki drainase baik. Porang juga memerlukan naungan sekitar 40 hingga 60 persen sehingga cocok ditanam di bawah tegakan pohon seperti jati, mahoni, atau sengon.
Petani dianjurkan menggunakan bibit yang berasal dari umbi, katak (bulbil), atau biji yang sehat dan bebas penyakit. Penanaman ideal dilakukan pada awal musim hujan agar kebutuhan air tanaman tercukupi secara alami. Bibit kemudian ditanam pada lubang tanam yang telah diberi pupuk organik dengan jarak tanam yang cukup untuk mendukung pertumbuhan umbi.
Selama masa pertumbuhan, lahan perlu dijaga tetap bersih dari gulma yang dapat menghambat perkembangan tanaman. Pemupukan secara berkala menggunakan pupuk organik maupun anorganik sesuai kebutuhan juga diperlukan untuk menjaga kesuburan tanah. Selain itu, petani diminta rutin memantau kemungkinan serangan hama dan penyakit agar produktivitas tanaman tidak menurun.
Porang umumnya mulai dipanen setelah tanaman memasuki masa dorman, yang ditandai dengan daun dan batang menguning hingga mengering. Pada fase tersebut, umbi telah mencapai ukuran maksimal dan siap dipanen. Umbi hasil panen dapat dijual dalam bentuk segar atau diolah menjadi chip dan tepung glukomanan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Pemerintah terus mendorong pengembangan porang sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan. Dengan menerapkan teknik budidaya yang sesuai, produktivitas porang dinilai dapat meningkat sekaligus memberikan nilai tambah bagi petani di berbagai daerah. Kementerian Pertanian juga mengimbau petani mengikuti pedoman budidaya yang telah diterbitkan agar kualitas hasil panen memenuhi standar pasar.




