PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu, 19 Agustus 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan banyak institusi. Ia menyebut proses perkara tidak hanya menjadi tanggung jawab kejaksaan, tetapi juga kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
“Barang bukti ini tentunya bukan hasil kerja keras kami semata,” kata Anggidigdo. Menurut dia, barang bukti berasal dari perkara yang ditangani Polres, Polsek, Satpol PP, dan pihak terkait sebelum masuk tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dari 101 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, perkara narkotika menjadi kategori terbanyak, yakni 42 perkara. Selanjutnya terdapat 15 perkara pencurian, 15 perkara psikotropika, sembilan perkara pencabulan, tujuh perkara penganiayaan, enam perkara lainnya, tiga perkara tindak pidana ringan, dua perkara pembunuhan, satu perkara penipuan, dan satu perkara cukai.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat bersih 1.087,564 gram atau sekitar 1,08 kilogram. Selain itu, terdapat 94.168 butir dextromethorphan dan 192.067 butir trihexyphenidyl. Kejaksaan juga memusnahkan 12 senjata tajam, satu airsoft gun, tiga telepon seluler, dan tujuh timbangan digital.
Barang bukti lainnya berupa 1.903 botol minuman beralkohol, satu kartu ATM, 1.215.400 batang rokok dalam perkara cukai, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin. Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan minuman beralkohol dibuang dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan pembakaran atau metode lain.
Bupati Probolinggo yang hadir dalam kegiatan itu ikut memotong senjata tajam jenis celurit menggunakan gerinda sebagai simbol dimulainya pemusnahan. Ia berharap jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan pada masa mendatang semakin sedikit. Menurut dia, berkurangnya barang bukti dapat menjadi salah satu indikator bahwa upaya pencegahan dan edukasi hukum di masyarakat berjalan lebih baik.
“Semoga ke depan barang bukti yang harus dimusnahkan semakin sedikit,” ujarnya. Ia juga menyoroti barang bukti yang berkaitan dengan perkara kesusilaan dan berharap kasus kekerasan serta kejahatan seksual dapat ditekan melalui pendidikan, pengawasan keluarga, penguatan lingkungan sosial, dan penegakan hukum.
Kejaksaan membuka proses pemusnahan tersebut kepada awak media. Anggidigdo mengatakan keterbukaan itu merupakan bagian dari transparansi agar masyarakat dapat melihat langsung bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan sesuai ketentuan. Karena jumlah barang bukti cukup banyak, proses pemusnahan bahkan berpotensi berlanjut hingga Kamis, 20 Agustus 2026.




