Pidanakan dan Jatuhkan Denda agar Industri-industri Pencemar Lingkungan Kapok!

Foto: pilihanrakyat.id
Ihsanudin DRD Jabar
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Menyikapi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ihsanudin selaku anggota DPRD Provinsi Jabar mendesak agar prilaku industri-industri pencemaran lingkungan harus harus dipidanakan.

“Saya sebagai orang Karawang merasa perihatin dan marah melihat prilaku industri-industri yang masih membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan,” kata Ihsanudin dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).

Selanjutnya beliau menjelaskan pencemaran ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Seoalah-olah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, dan Gubernur Jawa Barat membiarkan hal ini berlarut-larut. Padahal, itu mengakibatkan banyak penyakit. Salah satu penyakit yang akan bersarang yaitu peyakit Dema Berdarah (DBD).

“Segera mengambil tindakan yang tegas, bila perlu pidanakan dan jatuhkan denda agar industri-industri pencemar lingkungan kapok. Pemerintah harus hadir, melayani dan memberikan manfaat langsung sehingga lingkungan kita bebas dari pencemaran industri nakal,” tegasnya.

Ihsanudin menjelaskan bahwa Bendungan yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektar yang membentang antara Kecamatan Jatisari-Karawang, Kecamatan Patokbeusi-Subang, tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya, sudah bertahun-tahun tidak ada penanganan konkrit.

Seperti yang sudah diketahui bahwa, aliran sungai ini secara kasat mata berwarna hitam, berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara sebagian masyarakat setempat masih biasa menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi dan buang air.

Selain itu, deretan sungai arah barat, timur, selatan sampai ujung laut pun tercemari limbah. Bisa dipastikan ketika pesisir laut tercemari limbah ini berdampak pada penghasilan ikan bagi para nelayan di sekitar Cilamaya, Karawang. Efek dari pencemaran itu berdampak pada nelayan.

Oleh sebab itu, “mereka pantas membayar ganti rugi, pencemar atau perusak lingkungan hidup terhadap semua masyarakat yang terkena dampak. Hal itu perlu ada ketegasan hukum dalam menanggulani pencemaran lingkungan yang ada di Jawa Barat,” tandasnya.
(Ely/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *