RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Komisi III DPR Kejar Waktu Delapan Pekan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan rancangan aturan itu kini dipercepat karena waktu efektif masa sidang tersisa sekitar delapan pekan.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut dia, waktu efektif tersebut telah memperhitungkan masa reses DPR. Dalam delapan pekan masa sidang, Komisi III akan menjalani sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Baca juga  Galaxy A Series, Andalan Kelas Menengah Samsung dengan Fitur Premium

Tahap akhir pembahasan ditargetkan berujung pada pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Komisi juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujarnya.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan masyarakat, kata dia, telah terpetakan selama pembahasan.

Baca juga  250 Juta Harga Jabatan di Kudus

Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan aturan mengenai perampasan aset. Namun, ia menekankan pentingnya penyusunan aturan secara cermat agar kewenangan penegak hukum tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Dengan target tersebut, Komisi III kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum masa sidang berakhir dan membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna pada Desember 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *