Revisi UU KPK, Ini Respon Ketua Pusat Studi Pancasila Terkait UU KPK

Ketua PSP UPN V Yogyakarta (foto: dok. pilihanrakyat)
Ketua PSP UPN V Yogyakarta (foto: dok. pilihanrakyat)

PILIHANRAKYAT.ID, YOGYAKARTA-Dalam menanggapi persoalan revisi UU KPK pasal nomor 20 tahun 2002 yang sekian lama masih belum ada kepastian yang jelas, sehingga Ketua Pusat Studi Pancasila (PSP) merespon dengan adanya Pro-Kontra tersebut.

Dalam perbedaan terkait revisi UU KPK masih banyak yang mengatakan kalau revisi UU KPK itu merupakan permainan oknum-oknum yang mempunyai kepentingan. Sebab, revisi itu memang usulan dari DPR akan tetapi semua itu tergantung pihak yang mempunyai wewenang dalam merevisi tersebut.

Lestanta Budiman M. Hum, selaku Ketua PSP mengatakan bahwa, dalam revisi UU KPK ini banyak yang menolak. Akan tetapi oknum yang menolak masih belum ada sikap yang jelas alasanya mengapa dia menolak.

Baca juga  Woro-woro Jalan Sehat Pon Pes Hayatul Islam

“Revisi UU KPK ini, hanya sekedar revisi. Artinya kalau hanya revisi itu hanya sebangian yang di ubah, bukan di ubah semuanya. Sebab, oknum yang menolak itu, masih belum mengerti mana saja pasal-pasal yang akan dirubah,” kata Ketua PSP ketika dikabari pihak Whasapp oleh wartawan Pilihanrakyat.id (12/9).

Ketua PSP yang akrab di sapa dengan Sebutan Pak Lobo tersebut sudah menegaskan bahwa dalam penolakan UU KPK ini harus ada landasan yang jelas, pasal mana yang akan dirubah dan esensinya udah di ubah itu apa? Hasil semua itu harus jelas sesuai dengan apa yang menjadi keputusan bersama.

“Revisi UU KPK tidak sembarangan merevisi. Sebab, dalam revisi itu harus ada landasan data maupun landasan hukum untuk merevisi pasal-pasal tersebut,” tegasnya.

Baca juga  Ridwan Saidi; Raden Fatah Orang Yahudi

Pak Lobo, juga memberikan solusi dalam menyimpulkan pro-kontra terkait revisi UU KPK. Dia mengatakan bahwa dalam menyelesaikan kasus revisi UU KPK ini harus dirembuk bersama agar menemukan kesimpulan untuk menjawab persoalan revisi UU KPK.

“Revisi UU KPK itu bicara pasal Nomor 20 Tahun 2002. Artinya pasal A,B, dan C yang ingin dirubah itu harus jelas, mana saja yang harus di revisi. Baru kalau seandainya sudah menemukan permasalahan itu, pihak yang terkait harus kumpul untuk membahas masalah itu,” ujarnya.

Revisi UU KPK merupakan gejolak yang akan menimbulkan perpecahan dalam bangsa Indonesia. Sebab, persoalan revisi itu tidak diselesaikan dengan cara bersama. Artinya revisi UU KPK ini harus diselesaikan dengan cara mushawaroh bersama, sehingga menghasilakn jawaban yang riil. Pungkasnya. 

(Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *