PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) memutakhirkan data anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, yang sebelumnya disebut tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kini, status Eva tercatat dalam desil 10.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemutakhiran dilakukan setelah data terkait Eva masuk dalam proses pembaruan. Hal itu disampaikan Amalia kepada wartawan pada Selasa, 8 September 2026.
“Itu udah kami mutakhirkan. Setelah datanya masuk, dimutakhirkan, udah desil 10 kok,” kata Amalia.
Menurut Amalia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Eva tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH. Meski sebelumnya tercatat dalam desil 4, status tersebut tidak serta-merta berarti Eva menerima bantuan sosial.
“Tadi Pak Mensos pesannya tuh seperti ini, bahwa walaupun dia awalnya di desil 4, nggak dapat bansos gitu. Tapi sekarang sudah dimutakhirkan, udah jadi desil 10,” ujar Amalia.
Amalia menjelaskan DTSEN merupakan integrasi berbagai sumber data sosial dan ekonomi yang sebelumnya tersebar dan memiliki kualitas berbeda. BPS melakukan sejumlah tahapan pengolahan untuk memastikan data tersebut lebih akurat.
Proses itu antara lain mencakup pembersihan data, pengecekan konsistensi, serta pencocokan dengan data kependudukan. “Cleaning dilakukan untuk membersihkan data yang meninggal dan lahir, penunggalan dilakukan untuk memastikan NIK tunggal dan KK tunggal, tidak duplikasi dan format sesuai dengan data Dukcapil,” kata Amalia.
Menurut dia, pemutakhiran DTSEN akan terus dilakukan secara bertahap menggunakan berbagai sumber data. Salah satunya hasil Sensus Ekonomi 2026 atau SE2026.
BPS juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperbarui data secara mandiri melalui kanal CEK DTSEN. Adapun Kementerian Sosial menyediakan sejumlah kanal pengusulan dan sanggahan terkait bansos, antara lain SIKS-NG, Cek Bansos, WhatsApp center, dan call center.
Amalia menegaskan DTSEN bukan daftar penerima bantuan sosial. Data tersebut merupakan basis data kondisi sosial ekonomi masyarakat atau socio-economic registry.
“DTSEN adalah database kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan data penerima bansos. Jadi penetapan penerima sasaran program adalah kebijakan menteri terkait. Data dasarnya dari DTSEN,” ujarnya.
Eva Bantah Pernah Terima PKH
Sebelumnya, Eva Stevany Rataba memberikan klarifikasi setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut masuk desil 4 DTSEN dan terdaftar sebagai penerima PKH.
Eva membantah pernah menerima bantuan tersebut. Dia juga mengatakan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” kata Eva dalam keterangannya pada Selasa, 8 September 2026.
Eva mengatakan klarifikasi itu disampaikan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polemik ini kemudian mendapat penjelasan dari BPS. Data Eva yang sebelumnya tercatat dalam desil 4 telah dimutakhirkan menjadi desil 10. BPS juga menegaskan bahwa posisi seseorang dalam desil DTSEN tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan penerima bansos.




