KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru pada Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan sprindik tersebut. “Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Namun, Budi mengatakan sprindik baru itu masih bersifat umum. KPK juga belum menetapkan pihak baru sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. “Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Baca juga  Sekretaris Deputi BGN Berstatus Polisi Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Pengembangan penyidikan dilakukan ketika Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, tengah menunggu putusan dalam perkara suap ijon proyek tersebut. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima uang ijon proyek dengan total Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan proyek yang direncanakan dikerjakan pada 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang Rp 9,5 miliar itu diberikan sebagai uang muka untuk mendapatkan jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep.

Baca juga  JCC Minta Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatifnya untuk Kembalikan Uang Korupsi, Penegak Hukum Harus Responsif

Menurut Asep, pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Praktik itu diduga menjadi bagian dari skema pengaturan proyek sebelum proyek tersebut dilaksanakan.

Dengan diterbitkannya sprindik baru, KPK kini membuka ruang untuk mengusut lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap pihak maupun konstruksi perkara baru yang tengah didalami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *