PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Eksekusi tanah di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Senin (12/10/2026), sempat mendapat penolakan. Pengadilan Negeri Kraksaan tetap melanjutkan eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, dari total 480 meter persegi lahan sengketa, hanya 320 meter persegi yang dieksekusi. Sisanya masih menjadi perkara hukum.
Penolakan muncul sebelum pembongkaran dilakukan. Kuasa hukum pihak tereksekusi meminta pengukuran ulang untuk memastikan batas tanah. Setelah pengukuran disaksikan petugas pengadilan dan kepolisian, proses eksekusi berlanjut.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, mengatakan perkara tersebut telah melalui tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Seluruh putusan pada pokoknya memenangkan kliennya, ahli waris almarhum M. Arsono.
“Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarif.
Menurut dia, sisa lahan seluas 160 meter persegi ditangguhkan karena diklaim pihak ketiga berdasarkan akta hibah. Perkara tersebut masih berjalan di pengadilan.
Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi. Namun, ia tetap memperjuangkan klaim kliennya melalui perlawanan pihak ketiga atau derden verzet.
Taufik mengklaim kliennya memiliki akta hibah dan telah menguasai lahan selama sekitar 30–40 tahun. Meski demikian, keabsahan klaim tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.
Berdasarkan dokumen putusan, Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 menyatakan tanah seluas 480 meter persegi merupakan hak milik sah almarhum M. Arsono. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, sementara kasasi dan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung.
Sidang perlawanan pihak ketiga dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10/2026). Dengan demikian, meski eksekusi berdasarkan perkara asal telah berjalan, status sisa lahan 160 meter persegi masih menunggu kepastian hukum.




