Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Pidana

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Pelanggar terancam sanksi disiplin hingga pidana jika terbukti menggunakan cairan yang mengandung narkotika.

Suyudi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar penerapan larangan tersebut. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

“Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” kata Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.

Menurut Suyudi, aturan serupa juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Koordinasi antarlembaga tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.

Mengenai sanksi, Suyudi menjelaskan penanganan anggota yang melanggar akan disesuaikan dengan kandungan cairan atau liquid yang digunakan. Jika cairan tersebut hanya mengandung bahan kimia, pelanggar akan dikenai hukuman disiplin. Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, proses pidana dapat diterapkan.

Baca juga  Kurikulum Pendidikan Antikorupsi, Mendikbud: Jangan Bayangkan ada Mapel Baru

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ujarnya.

Tak hanya membatasi penggunaan vape di internal kepolisian, Suyudi juga membuka kemungkinan pelarangan secara lebih luas. Polri, kata dia, telah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong kajian khusus mengenai penggunaan rokok elektrik.

Polri berharap MUI dapat mempertimbangkan rekomendasi fatwa berdasarkan data dan temuan yang dimiliki kepolisian maupun BNN. Kajian tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan dalam merespons potensi penyalahgunaan vape di masyarakat.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika cair melalui perangkat rokok elektrik. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca juga  Kemnaker Pastikan Pemerataan Peserta Magang Nasional Berdasarkan Data Lulusan

Isir menjelaskan, perangkat vape, cartridge, maupun liquid berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kandungan cairan yang telah dicampur zat terlarang juga tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Karena itu, Polri menilai pengawasan dan pencegahan perlu diperkuat, termasuk dengan memulai penertiban dari lingkungan internal institusi.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Keteladanan aparat dan upaya pencegahan dari dalam institusi juga menjadi bagian penting dalam membangun komitmen bersama melawan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujar Isir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *