PILIHANRAKYAT.ID, YOGYAKARTA – Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli menggelar aksi penyampaian aspirasi di dua titik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY).
Aksi yang dikoordinatori Muflih Bachtiar itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan maladministrasi dalam proses administrasi perpajakan yang melibatkan Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Yogyakarta.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar pihak DJP memberikan kepastian hukum dan klarifikasi terkait pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak yang mengaku telah melunasi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 sebesar Rp630,6 juta.
Koordinator Umum Aksi, Muflih Bachtiar, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut transparansi pelayanan publik, kepastian hukum, serta tanggung jawab aparatur negara dalam menjalankan administrasi perpajakan.
Menurut keterangaanya, wajib pajak tersebut sebelumnya memperoleh Berita Acara dari KPP Pratama Yogyakarta pada 22 Januari 2026. Dokumen itu memberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sekitar Rp630,6 juta hingga 1 Juli 2026.
Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap melalui billing yang dikoordinasikan petugas pajak dengan total mencapai Rp630.600.000 hingga 30 Juni 2026.
Namun, di tengah proses pemenuhan kewajiban tersebut, Kanwil DJP DIY diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) tertanggal 11 Juni 2026. Wajib pajak mengaku baru mengetahui adanya pemeriksaan pada 15 Juli 2026, setelah pembayaran dilakukan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah surat jawaban resmi Kanwil DJP DIY Nomor S-553/WPJ.23/2026 tertanggal 16 September 2026 mengungkap adanya Berita Acara Usulan Pemeriksaan Nomor BA-2/KKPTW/WPJ.23/2026 yang juga dibuat pada 22 Januari 2026.
Aliansi mempertanyakan koordinasi antara KPP Pratama Yogyakarta dan Kanwil DJP DIY, terutama terkait adanya dua proses administrasi terhadap wajib pajak yang sama.
Melalui aksi di Kanwil DJP DIY, massa mendesak agar pihak DJP memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pemeriksaan yang tetap berjalan setelah pembayaran dilakukan. Mereka juga meminta seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat dalam proses administrasi tersebut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, dalam aksi di Lembaga Ombudsman DIY, aliansi mendesak agar Ombudsman melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan tersebut.
Aliansi juga meminta Ombudsman mengungkap hasil pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada DJP, termasuk mempertimbangkan penghentian pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan memperhatikan Berita Acara KPP, bukti komunikasi petugas pajak, dan pelunasan pembayaran yang telah dilakukan.
Selain itu, massa menyampaikan tuntutan pencopotan Kepala Kanwil DJP DIY sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, serta mendesak pengusutan terhadap seluruh pejabat dan pegawai pajak yang terbukti melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak maupun upaya menghalangi kewenangan negara dalam melakukan pemeriksaan.
Sebaliknya, aksi tersebut merupakan upaya mendorong tata kelola pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Pajak adalah kewajiban, kepastian hukum adalah hak,” menjadi pesan yang ditegaskan aliansi dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut.
Aliansi berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan sehingga hak wajib pajak terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan tetap terjaga.




