PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Selama ini yang disuarakan oleh mahasiswa terkait pengeluaran Perpu dan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di respon oleh Menteri Menko Polhukam Baru, Mahfud MD.
Dalam pengakuan yang disampaikan oleh Pak Mahfud bahwasanya dirinya sudah merespon apa yang selama ini suarakan oleh mahasiswa diseluruh Indonesia beberapa waktu lalu. Pasalnya, dia sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi.
“Kan sebelum saya jadi menteri soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke presiden. Ya nunggu presiden aja. Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua. Jadi sekarang tinggal nunggu Presidennya,” ujar Mahfud seusai makan malam bersama para senior KAHMI di JW Mariot Hotel, Kuningan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Seperti yang kita sudah ketahui bahwasanya Pak Mahfud tidak mempunyai wewenang dalam memberi keputusan persoalan Perppu maupun UU KPK. Sebab, semua keputusan itu ada ditangan Presiden Jokowi, Mahfud MD hanya merespon dan menyampaikan kepada Presiden.
Meski demikian, Mahfud menegaskan penerbitan Perppu KPK menjadi kewenangan Presiden sehingga masyarakat tinggal menunggu putusan finalnya.
“Tanda tangan saya? Tanda tangan apa? Itu presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu sepenuhnya wewenang presiden. Dan semua masukan udahdisampaikan,” kata Mahfud.
Mahfud bukan hanya menanggapi persoalan Perppu, akan tetapi Menko Polhukam yang Baru itu juga merespon aspirasi mahasiswa terkait Revisi UU KPK yang baik itu pendapat yang mendesak maupun yang menentang revisi UU KPK. Pasalnya, urusan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden.
“Ini kan masih ada waktu. Kita akan terus membahasnya (opsi Perppu KPK),” kata Mahfud di Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta. (Rifa’i/PR.ID)




