PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Aliansi Masyarakat Kecamatan Gending (AMNG) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu, 4 Februari 2026. Rapat tersebut membahas dugaan persoalan rekrutmen tenaga kerja dan pengelolaan limbah PT Sasa Inti Gending serta Pabrik Gula (PG) Gending.
Dalam forum itu, perwakilan AMNG, Zaini Gunawan, menyampaikan kritik keras terhadap mekanisme penerimaan pegawai di PT Sasa. Ia menilai proses rekrutmen tidak dilakukan secara terbuka. “Kami menduga proses rekrutmen di PT Sasa tidak berjalan secara transparan dan cenderung hanya mementingkan kolega serta keluarga tertentu,” kata Zaini.
Zaini menegaskan perusahaan semestinya memberikan peluang kerja yang lebih besar kepada masyarakat di sekitar pabrik. Menurut dia, warga setempat merupakan pihak yang paling terdampak aktivitas industri. “Perusahaan seharusnya memberikan peluang kerja kepada masyarakat sekitar pabrik, karena warga terdekat yang paling merasakan dampak pencemaran limbah,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT Sasa Inti Gending menyampaikan klarifikasi berdasarkan data internal perusahaan. “Berdasarkan data perusahaan, sebanyak 91 persen tenaga kerja PT Sasa berasal dari Kabupaten dan Kota Probolinggo, termasuk dari Kecamatan Gending,” kata perwakilan perusahaan. Adapun tenaga kerja dari luar daerah, menurut mereka, hanya direkrut untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al Fatih, turut menyoroti dugaan praktik uang muka atau sistem ijon dalam proses rekrutmen. “Kami menyoroti adanya dugaan praktik uang di depan atau sistem ijon dalam proses rekrutmen. Jika itu benar, maka jelas bertentangan dengan SOP internal PT Sasa,” ujarnya. Ia juga meminta PG Gending memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja lokal, terutama saat musim giling.
Sorotan lain disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, terkait etika kerja perusahaan. “Perusahaan harus benar-benar merealisasikan etika kerja. Saya menerima laporan adanya pekerja yang diberhentikan saat masih berada di area pabrik PT Sasa, dan hal ini perlu penjelasan,” katanya.
Adapun terkait persoalan limbah, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo bersama AMNG sepakat meminta pertanggungjawaban dari pihak pabrik. DPRD menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.




