Soal UU KPK, YLBHI Sebut Presiden Jokowi Akan Kendalikan KPK

Gedung KPK (foto: netralnews)
Gedung KPK (foto: netralnews)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Presiden Joko Widodo akan memegang kendali penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Jokowi akan memilih lima orang dewan pengawas (dewas) KPK. Asfin mengatakan, Jokowi akan punya kuasa sangat besar. Pasal 37A sampai 37G UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemilihan Dewas KPK generasi pertama ditunjuk langsung oleh presiden.

“Sebetulnya KPK ini sedang di tangan Presiden. Presiden bisa mengendalikan KPK, dan siapapun yang bisa masuk ke Presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai pendukung,” kata Asfin di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Baca juga  Tukul Arwana, Komedian Senior yang Tetap Tegar Melawan Penyakitnya

Asfin mengatakan tak hanya Dewan Pengawas, seluruh pimpinan KPK, menurutnya, juga akan tunduk terhadap Jokowi.

“Pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan Presiden. Jadi Presiden juga punya relasi kekuasaan dengan presiden sedikit banyak,” jelasnya.

Sedangkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Istana gagal paham soal lembaga antikorupsi yang baik. Apalagi dengan keberadaan Dewas KPK dan Perppu KPK yang tak kunjung diterbitkan.

Padahal KPK sendiri tak membutuhkan Dewas. Sebab mereka sudah memiliki sistem pengawasan internal dari deputi pengawas dan pengawasan eksternal dari BPK, DPR, Ombudsman, dan presiden.

Kurnia menyebut tak penting betapa kredibel orang yang ditunjuk menjadi Dewas KPK. Sebab keberadaannya saja sudah menyalahi aturan.

Baca juga  Mengapa! Presiden Masih Belum Jelas Terkait Revisi UU KPK

“Jadi bukan Presiden mengutarakan akan memilih figur yang kapabel, berintegritas, bukan itu poinnya. Siapapun yang dipilih Presiden katakanlah itu kekeliruan yang fatal dalam melihat konsep lembaga anti korupsi,” ucap Kurnia.

Sebelumnya, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Beberapa poin kontroversial tercantum dalam undang-undang itu, seperti keberadaan dewan pengawas.

Ironisnya lagi, tuntutan-tuntutan mahasiswa dalam berbagai rangkaian aksi untuk presiden mengeluarkan Perpu KPK sampai hari ini belum ada tanggapan dan kejelasan.(Noeris/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *