Daerah  

Aduan Usaha di Bawah SUTET Viral, PLN ULP Probolinggo Diminta Bertindak

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Surat aduan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bebas jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, beredar luas dan viral di sejumlah grup WhatsApp.

Surat bertanggal 26 Desember 2025 itu ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Probolinggo dan dilayangkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam aduan tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas usaha berupa penjualan pasir hitam, batako, serta bangunan toko permanen yang berdiri tepat di bawah jalur SUTET di Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan.

Ketua LSM tersebut, Ahnan, menulis bahwa informasi mengenai keberadaan usaha di bawah SUTET itu diperoleh dari warga Desa Kamal Kuning dan Desa Rawan. Ia mempertanyakan aktivitas tersebut karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

“Saya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha yang berdiri di bawah SUTET. Kami mempertanyakan hal ini karena diduga melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” tulis Ahnan dalam surat aduannya.

Baca juga  Bentuk Kepedulian Masyarakat Terhadap Pahlwan Pak Hanif

Aduan itu merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Aturan tersebut menegaskan bahwa bangunan maupun aktivitas di bawah ruang bebas SUTET tidak boleh mengganggu keselamatan manusia maupun keandalan sistem kelistrikan.

Menurut Ahnan, keberadaan bangunan permanen dan aktivitas penjualan material bangunan di bawah lintasan transmisi tegangan tinggi berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. “Posisi bangunan berada tepat di bawah jalur SUTET, sehingga sangat berpotensi membahayakan,” katanya.

Dalam surat itu, Ahnan juga mengingatkan adanya sanksi pidana apabila pelanggaran tersebut terbukti. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau memasuki ruang bebas jaringan listrik hingga membahayakan keselamatan dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga  DPRD Mulai Bahas LKPJ 2025, Pemkab Probolinggo Klaim Kinerja Positif

“Pemegang hak atas tanah atau bangunan di bawah ruang bebas yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Ahnan, mengacu pada Pasal 3 ayat (11) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.

LSM tersebut mendesak PLN ULP Probolinggo segera menindaklanjuti aduan dan memberikan penjelasan resmi kepada publik. Ahnan menegaskan, jika aktivitas usaha di bawah SUTET tersebut terus berlangsung, pihaknya membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Jika kegiatan tersebut tetap berjalan, kami akan melaporkan secara pidana maupun perdata kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang,” ujarnya.

Surat aduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Manajer K3L dan KAM PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur dan Bali, serta Polres Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *