Ahirnya! PDI-P Bongkar Semua Kebohongan Novel Baswedan

Politisi PDI-P Dewi Tanjung (foto: tribun)
Politisi PDI-P Dewi Tanjung

PILIHANRAKYAT.ID, Politisi PDIP Dewi Tanjung, membongkar semua kasus Penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Pasalnya, Dewi melaporkan penyidik senior KPK itu ke Polda Metro Jaya.

Seperti yang dilansir oleh Kumparan.com pada, Rabu (6/11) kemaren, Dewi Tanjung mengataka bahwa Novel dinilai menyebarkan berita bohong soal rekayasa kasus penyerangan dengan air keras.

“Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras,” ucap Dewi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).

Sebelumnya, Dewi sudah mencurigain bahwa ada beberapa hal yang ia nilai janggal dalam kasus itu. Atas dasar itulah, ia berani menyebut kasus penyiraman terhadap Novel merupakan rekayasa atau dibuat-buat.

“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitukan,” kata dia.

Baca juga  Sarbumusi dan CCCI Melaksanakan Buka Puasa Bersama serta Salurkan Donasi untuk Yatim Piatu dan Pekerja Rentan

Dewi sempat bercerita tentang sosok dirinya yang merupakan orang seni. Dewi begitu faham adegan yang diperagakan dalam suatu filem-filem. “Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan,” tambahnya.

Dewi mengatakan, dalam kasus ini saat seseorang terkena air keras tentu akan menyiramnya dengan air. Tapi, hal itu tidak dilakukan Novel. Ia juga menyebut, jika yang disiram ke arah Novel merupakan air keras tentu kulit Novel juga akan mengalami luka.

Baca juga  Ibnu Burdah; Guru Besar dalam Bidang Kajian Dunia Arab dan Islam Kontemporer

“Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak,“ imbuhnya.

Tak hanya itu Dewi juga meragukan hasil medis di RS Singapura. Ia pun meminta dokter di Indonesia ikut membentuk tim untuk menyelidikinya. “Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat,” jelasnya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *