PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo– Seluruh perusahaan di Kota Probolinggo dipastikan sudah membayarkan THR pada karyawan tepat waktu.
Tercatat, ada 60 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR tersebut.
Baik itu perusahaan tingkat tinggi sampai menengah, sudah memenuhi hak karyawan tersebut. Namun, untuk perusahaan kecil memang tidak ada laporan.
”Alhamdulillah, semua perusahaan telah membayarkan THR. Total ada 60 perusahaan yang melaporkan telah merealisasikan THR pekerja,” terang Kepala Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin-Naker) Kota Probolinggo Budiono Wirawan.
Budi mengatakan, melalui SE nomor 100.3.4.3/193/425.001/2025, pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan di Kota Probolinggo untuk membayarkan THR pada karyawan.
Seluruh perusahaan diminta membayarkan THR sesuai aturan dan ketentuan. Di Kota Probolinggo sendiri, ada 20 perusahaan besar dan 32 perusahaan menengah.
Semuanya sudah melaporkan telah membayarkan THR. Selebihnya, ada beberapa perusahaan kecil yang juga telah melapor.
”Beberapa perusahaan kecil juga melapor sudah membayar THR. Namun, banyak yang tidak melaporkan,” terangnya.
Pihaknya, menurut Budi–panggilannya–juga mengecek langsung ke perusahaan untuk memastikan sudah membayar THR. Termasuk, perusahaan kecil.
“Sebagian besar perusahaan kecil ini sudah membayarkan THR. Misalnya toko Eiger, toko emas, dan lainnya,” terangnya.
Perlu diketahui, pencairan THR bagi karyawan swasta di Kota Probolinggo mengikuti aturan pemerintah yang kemudian dituangkan dalam SE Wali Kota.