News  

Jika Program 100 Hari Kerja Gagal, Sangsi Sosial Menanti Bupati-Wakil Bupati Terpilih

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo– 100 Hari Kerja Bupati Probolinggo ramai dibicarakan di kalangan masyarakat, bahkan kritikan terhadap bupati terpilih tidak bisa dihindarkan.

Bahkan Legislatif diduga tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap Eksekutif. Oka Mahendra selaku Ketua DPRD Kab. Probolinggo menyakini bahwa bupati terpilih dapat melaksanakan program 100 hari kerja.

“Minggu-minggu ini, banyak yang menghubungi saya terkait program 100 hari kerja bupati. Saya menyakini bahwa bupati terpilih dapat melaksanakan program 100 harinya” kata Ketua DPRD Kab. Probolinggo saat diwawancarai di Ruangannya, Senin (14/04/2025).

Baca juga  Istighosah Untuk Negeri, GH; Menjaga Tradisi dan Kebudayaan Demi NKRI

Oka juga menjelaskan bahwa jalan yang di Krucil dan Desa Wedusan  sudah masuk di APBD sehingga tidak termasuk program 100 hari kerja

“Jalan di Krucil dan Wedusan itu sudah masuk di APBD walaupun ada efisiensi anggaran dari pusat. Sehingga yang sudah masuk di APBD tidak termasuk di Program 100 hari kerja” jelasnya.

Baca juga  Angkringan Ala Jogja: Ikasuka Sumenep launching sekretariat

Jika program 100 hari kerja tidak berjalan atau tidak dirasakan oleh khalayak umum maka ada sangsi yang diterima oleh bupati.

“kalau tidak berjalan program 100 hari kerja tidak ada sangsi admnistrasi adanya sangsi sosial” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *