PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses lelang aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya, Tantri Hasan. Total aset sitaan mencapai hampir Rp100 miliar, termasuk properti bernilai tinggi di sejumlah daerah.
Di Probolinggo, desakan agar hasil lelang dikembalikan langsung kepada rakyat kian bergema. Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, menilai langkah itu penting sebagai simbol pemulihan. “Mengembalikan aset hasil korupsi kepada rakyat akan menjadi langkah strategis. Kalau dana lelang dihibahkan ke pemerintah daerah, dampaknya bisa dirasakan langsung, misalnya untuk pembangunan jalan,” ujar Deni, Rabu (10/09/2025).
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, Hasan dan Tantri terbukti menerima gratifikasi senilai Rp142 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp90 miliar telah disita dan siap dilelang. Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp52 miliar.
Deni menekankan, jika dana hasil lelang bisa masuk ke pemerintah kabupaten maka pemerintah kabupaten memiliki peluang besar merealisasikan infrastruktur yang dibutuhkan warga. “Nilainya cukup signifikan, bahkan bisa mencapai puluhan miliar. Itu sangat berarti bagi masyarakat Probolinggo,” kata politisi muda asal Probolinggo itu.
Ia juga menyoroti potensi lain dari aset sitaan. Jika tidak laku dilelang, Deni mendorong agar aset tersebut dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola. “Aset berupa apartemen, misalnya, bisa disewakan. Hasilnya tentu menambah PAD Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.
Bagi Deni, hibah hasil lelang aset korupsi ke daerah bukan sekadar urusan teknis. Lebih dari itu, langkah tersebut adalah simbol nyata perlawanan terhadap praktik korupsi. “Ini cara agar rakyat benar-benar merasakan kembali apa yang pernah dirampas dari mereka,” ujarnya.




