PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan terkait Presiden mengeluarkan Perppu. Jadi jangan sampai presiden mengeluarkan perppu yang ada wacana tidak valid yang akan disampaikan lewat media. Susanti sudah tegas dengan hal itu, mengatakan elite partai politik dan sejumlah pihak lainnya tidak menyesatkan publik dengan wacana yang Hoax.
“Perppu sepenuhnya wewenang presiden dengan pandangan subyektifnya. Jadi, kapan saja presiden bisa mengeluarkan perppu, bila dibutuhkan,” ujarnya dalam diskusi ‘Mengapa Perppu KPK Perlu?’ di Menteng, Jakarta pusat, hari ini, Jumat, 4 Oktober 2019.
Bivitri mencoba menjelaskan bahwa, ada dua opini yang dipakai untuk menyesatkan publik belakangan ini. Pertama, Perppu KPK tidak boleh dikeluarkan jika judicial review sudah diajukan ke-Mahkamah Konstitusi. Sedangkan opini kedua, Perppu KPK tidak bisa dikeluarkan jika Undang-Undang KPK belum diundangkan.
Prosedurnya memang seperti itu yang patut kita terima. Sedangkan Bivitri membenarkan hal itu, bahwa perppu tak bisa diterbitkan atas undang-undang yang belum diundangkan. Maka, menurut dia, jika Presiden Jokowi ingin mengeluarkan Perppu KPK segeralah diundangkan UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR.
Kalau Presiden Jokowi tak mau meneken UU KPK tersebut, dia melanjutkan, bisa menunggu 30 hari sejak undang-undang disahkan oleh DPR. Setelah itu perppu bisa diterbitkan. Seharusnya, prosedurnya seperti itu, jadi jangan sampai memainkan wacana di media. “Pilihannya bebas, tapi yang jelas, nyatakan dulu secara tegas bahwa perppu akan dikeluarkan untuk merespon situasi. Urusan nanti perppu ditolak DPR, itu soal lain,” ujar Bivitri menegaskan.
Sejumlah elite politik dan tokoh hukum mengingatkan Jokowi untuk hati-hati jika ingin mengeluarkan Perppu KPK karena bisa berisiko dimakzulkan. Maka dari itu, tentu dalam mengeluarkan Perppu sangat berhati-hati, agar tidak dimanfaatkan semena-mena.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, misalnya, menyebut bahwa mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK sama dengan menjerumuskan Presiden Jokowi.
Romli mengingatkan penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kalau Presiden melanggar UU, dapat di-impeach,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat, 4 Oktober 2019.
Bivitri menanggapi bahwa dalam sistem pemerintahan Presidensial, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat seperti diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses pemakzulan pun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dikeluarkannya perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden.”
(Rifa’i/PR.ID)




