Kabar Duka, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal Dunia

Fuad Amin Meninggal (foto: timesindonesia)
Fuad Amin Meninggal (foto: timesindonesia)
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya. Fuad juga berstatus terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar Pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Surabaya Tony Nainggolan pada Senin (16/9/2019).

Sebagai pemimpin dan tokoh masyarakat Bangkalan, kepergian Fuad Amin menjadi duka yang dalam bagi masyarakat Madura umumnya. Meskipun Fuad Amin masih berstatus sebagai terpidana, tapi ketekohan Fuad tak bisa dielakkan begitu saja. Kepergiannya membuat mendung langit Madura dan isak tangis masyarakat.

Diketahui, Fuad telah divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp250 miliar dirampas untuk negara.

“Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter,” tambah Tony.

Menurut Tony, Fuad Amin baru sekitar tiga hari dirawat di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya.

“Sebelumnya beliau dirawat di RS Sidoardjo,” ungkap Tony.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Begitu pula pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu memperberat putusan di tingkat pengadilan negeri yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsisder enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS.

Dilansir dari Indopos.co.id Fuad melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014 yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,45 miliar dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar.

Jumlah keseluruhan uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197,224 miliar. Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ketiga, Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga.

Terlepas dari kasus yang menimpanya, Fuad telah menorehkan sejarah kepemimpinan Bangkalan yang progres dan maju dalam hal pembangunan. (Noeris/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *