PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Gejolak yang terjadi di institusi tertinggi negara Yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahirnya ada sinyal terang terkait revisi UU KPK nomor 30 Tahun 2002. Hal itu di sepakati oleh segenap DPR RI dan Pemerintah dalam hal poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) kemarin.
Persepakatan yang dilakukan DPR RI dengan segenap pemerintah membuahkan hasil. Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK. Itu merupakan tahap awal dalam persoalan perubahan Undang-undang.
Setelah tahap itu, kata Totok, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Lalu, kapan DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang KPK ? Hal itu perlu di jadwal, agar semuanya selaras dengan cita-cita perdamaian.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh panitia pelaksana akan lebih mengedepankan Bamus terlebih dahulu. Sebab, itu merupakan tahap awal dalam revisi nomor 30 tahun 2002. Lalu kita rembuk kembali kapan akan sidang paripurna untuk menentukan undang-undang.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda-agenda rapat paripurna.
Rapat Bamus itu sendiri rencananya dilaksanakan Selasa (17/9/2019) hari ini. “Pagi ini jam 09.00 WIB akan ada rapat Bamus dulu. Setelah itu ditetapkan agenda-agendanya untuk paripurna,” kata Indra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Ketika ditanya apakah revisi UU KPK akan diketok pada saat rapat paripurna itu juga, Indra juga tak bisa memastikannya, karena dalam mengambil keputusan tidak sembarangan. Melainkan harus hasil kesepakatan bersama.
Ia mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat bamus. “Rapur direncanakan jam 10.00 WIB. Semua yang diputuskan di rapur harus melalui bamus dahulu, semua mekanisme hukum acara nya harus ada,” lanjut dia. (Rifa’i/PR.ID)




