PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan rumah yang digeledah berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut dia, penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie.
“Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, yakni sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang, termasuk dugaan aliran dana hasil tindak pidana.
Anang belum memerinci isi dokumen maupun barang lain yang ditemukan penyidik. Dia mengatakan dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan.
” Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” ujar Anang.
Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari temuan penyidik kepolisian saat menggeledah rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menyita emas batangan dengan berat total 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan Febrie.
Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, dan langsung melakukan penahanan. Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan penetapan NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang.




