Daerah  

Kejari Probolinggo Resmikan Pondok Rehabilitasi Adhyaksa Saka 9

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo meresmikan Pondok Rehabilitasi Adhyaksa Saka 9 pada Senin, 8 September 2025, pukul 16.00 WIB. Acara dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk legalitas dan jaminan keberlangsungan pengelolaan pondok rehabilitasi.

Pondok Adhyaksa Saka 9 menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam melaksanakan program humanis di bidang penanganan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Fasilitas ini menyediakan layanan rehabilitasi medis dan sosial, konseling, pembekalan keterampilan, serta pembinaan berbasis nilai religius dan kearifan lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, mengatakan peresmian pondok ini lahir dari sinergi kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat. “Peresmian ini bukan hanya simbol, tetapi langkah strategis menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, produktif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca juga  Glenn Fredly Sebentar Lagi Jadi Bapak, Berikut Postingan Sang Istri

Penyerahan sertifikat tanah wakaf menjadi penegasan komitmen keberlanjutan pondok. Dengan legalitas tersebut, pengelolaan jangka panjang diharapkan terjamin, sehingga pondok dapat terus memberi manfaat bagi masyarakat.

Kejaksaan menargetkan Pondok Adhyaksa Saka 9 menjadi role model lembaga rehabilitasi berbasis kolaborasi hukum, sosial, dan keagamaan. Selain sebagai pusat rehabilitasi, pondok ini juga diarahkan menjadi ruang pemberdayaan bagi penerima manfaat pascarehabilitasi.

Baca juga  Dosen UIN Suka Yogyakarta Diduga Menipu Mahasiswanya, Begini Kronologinya

Dengan hadirnya fasilitas ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menegaskan perannya bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pendorong pembangunan sosial demi masyarakat yang sehat dan berdaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *