KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Usai Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Setelah penerbitan sprindik tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik baru itu diterbitkan pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara Bea dan Cukai.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Selain kantor PT Djarum, penyidik KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi mengatakan penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi.

Penerbitan sprindik baru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan kasus tersebut. Salah satunya disertai penetapan tersangka, yakni pejabat Bea dan Cukai Gatot Heroe. Adapun sprindik lainnya bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.

Baca juga  WhatsApp Business Jadi Andalan UMKM, Ini Fitur dan Kelebihannya

Dalam perkara ini, terdapat delapan tersangka dan terdakwa yang telah diproses hukum. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis oleh majelis hakim.

John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun tiga pejabat Bea dan Cukai masih menjalani persidangan. Jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu, dan US$ 10 ribu, dengan ketentuan subsider tiga tahun kurungan.

Baca juga  Presiden Jokowi Menerima Revisi UU KPK, Pratikno; Tulisan Masih Banyak Yang Typo!!!

Sementara itu, Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Orlando membayar uang pengganti Rp 5,56 miliar subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Penggeledahan kantor PT Djarum dan KPPBC TMC Kudus menjadi bagian dari perkembangan terbaru perkara ini. KPK belum merinci hasil penggeledahan maupun kaitan spesifik kedua lokasi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *