PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Status keanggotaan salah satu personel pengamanan dalam (Pamdal) di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan. Seorang komandan regu (Danru) Pamdal berinisial N diketahui telah berusia 52 tahun, sementara kartu tanda anggota (KTA) yang dimilikinya disebut tidak lagi aktif dan tidak dapat diperpanjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KTA milik N diduga telah mati atau tidak berlaku selama kurang lebih dua tahun terakhir. Kondisi tersebut dikaitkan dengan batas usia keanggotaan yang disebut maksimal hingga 50 tahun.
Meski demikian, N masih tercatat menjalankan tugas sebagai Danru Pamdal di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan legalitas keanggotaannya dalam menjalankan fungsi pengamanan.
Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, keberadaan personel pengamanan yang bertugas di lingkungan lembaga legislatif semestinya didukung kelengkapan administrasi yang masih berlaku.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Koordinator Pamdal DPRD Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons.
Belum diperoleh pula keterangan resmi mengenai status keanggotaan N, mekanisme perpanjangan KTA, maupun aturan yang mengatur batas usia personel Pamdal yang bertugas di lingkungan DPRD.
Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Probolinggo dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.




