Daerah  

LIRA Kembali Turun ke Jalan, Desak Pemerintah Provinsi Jatim Tinjau Ulang Aturan Dana Hibah

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis, 12 Februari 2026. Massa berkumpul untuk menyuarakan aspirasi terkait tata kelola dana hibah dan regulasi pengawasan anggaran di tingkat provinsi.

Aksi yang dipimpin Wakil Presiden LIRA, Syamsudin, berlangsung tertib di sepanjang Jalan Pahlawan, Surabaya, di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Kawat berduri dipasang di sejumlah titik di luar kantor gubernur sebagai langkah pengamanan, tetapi tidak menghambat arus komunikasi antara peserta aksi dan petugas.

Dalam orasinya, Syamsudin menyoroti Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2019, yang menurut LIRA dianggap membatasi ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana hibah pemerintah. “Kami menuntut agar regulasi yang menghambat partisipasi publik dalam pengawasan anggaran segera ditinjau ulang,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

Baca juga  Keroyok Pedagang Buah, Polres Purbalingga Amankan 2 Tersangka

Syamsudin juga mengemukakan kritik kepada sejumlah pejabat terkait ketidakhadiran mereka sebagai saksi dalam proses pemeriksaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyimpangan dana hibah. Menurut dia, sikap itu memperlihatkan kurangnya contoh yang baik dalam kepatuhan terhadap proses hukum.

Koordinator lapangan dari LIRA mengatakan organisasi tersebut akan terus mengawal isu-isu tata kelola pemerintahan hingga ada respons konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa LIRA membuka ruang dialog asalkan pemerintah bersedia menjadwalkan pertemuan resmi.

Baca juga  Pencurian Gelang Emas Rp25 Juta di Toko Kali Mas Maron, Aksi Terekam Video dan Viral

Hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, belum secara langsung menanggapi tuntutan LSM LIRA dalam aksi hari ini melalui pernyataan yang dipublikasikan media.

Namun, dalam konteks yang lebih luas terkait pengelolaan dana hibah, Khofifah pernah menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan lembaga penegak hukum sebagai saksi dan menjelaskan proses penganggaran secara terbuka. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons isu-isu yang muncul di masyarakat soal penggunaan dana hibah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *