Daerah  

MUI Probolinggo Minta Sound Horeg Diatur, Wali Kota Siapkan Surat Edaran

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyerahkan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang pengaturan penggunaan sound horeg dan pengeras suara di tempat terbuka kepada Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin. Rekomendasi itu diserahkan dalam audiensi di ruang transit Pemerintah Kota Probolinggo, Rabu, 16 September 2026.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. KH. M. Sulthon mengatakan rekomendasi tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang penggunaan sound system atau menghentikan kegiatan masyarakat. Menurut dia, perangkat pengeras suara merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang dapat menunjang kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, seni budaya, hingga ekonomi kreatif.

Namun, MUI menyoroti penggunaan sound system dengan intensitas berlebihan yang berpotensi mengganggu ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, serta hak warga lainnya. “Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya,” kata Sulthon.

Ia mengatakan pemerintah perlu membuat aturan yang dapat menyeimbangkan hak penyelenggara kegiatan dengan hak warga yang berada di sekitar lokasi acara. “Intinya, MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan sound system dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain,” ujarnya.

Baca juga  Rapat Perdana dengan DPR, Kepala BGN Nanik S Deyang Bahas Anggaran Secara Tertutup

Rekomendasi yang ditetapkan pada 13 September 2026 itu mendorong Pemerintah Kota Probolinggo menyusun kebijakan penggunaan sound system di ruang terbuka dengan mengacu pada ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan peraturan perundang-undangan. MUI juga meminta adanya standar teknis mengenai tingkat kebisingan.

MUI mengusulkan pengaturan waktu dan lokasi penggunaan sound system dengan mempertimbangkan jam istirahat, kegiatan belajar, ibadah, dan pelayanan kesehatan. Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan kawasan permukiman dinilai sebagai lokasi yang memerlukan perhatian khusus.

Selain itu, MUI mendorong adanya mekanisme pemberitahuan atau perizinan sesuai skala dan risiko kegiatan. Penyelenggara juga diminta bertanggung jawab atas ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan dampak kegiatan. Pemerintah juga diusulkan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari edukasi dan teguran hingga penghentian kegiatan atau sanksi administratif bila diperlukan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Muzakki Kholil mengatakan persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan. Menurut dia, sejumlah kegiatan juga berpotensi memunculkan perilaku yang dinilai melanggar norma, seperti joget erotis dan konsumsi minuman keras. “Hal ini sangat membahayakan, terutama karena juga ditonton oleh anak-anak,” kata Muzakki.

Baca juga  Sajak-sajak Ahmad Faidi*

MUI Kota Probolinggo menyatakan mendukung Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi daerah. MUI menawarkan tiga pendekatan dalam penataan sound system, yakni regulasi dengan aturan yang jelas dan terukur, edukasi kepada pelaku usaha serta penyelenggara kegiatan, dan pengawasan yang objektif serta proporsional.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin merespons rekomendasi tersebut dengan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui regulasi pemerintah daerah. “Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” kata Aminuddin.

MUI menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam edukasi, sosialisasi, dan pembinaan masyarakat. Menurut MUI, penataan penggunaan sound system di ruang publik tidak semata-mata soal pembatasan, melainkan upaya menjaga agar hak penyelenggara kegiatan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *