Daerah  

Ribuan Tenaga Non-ASN Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Probolinggo: Bukan Hadiah, tapi Amanah

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Sebanyak 2.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris di Alun-alun Kota Kraksaan, Rabu pagi, 24 Desember 2025.

Penyerahan SK tersebut menandai perubahan status ribuan tenaga honorer menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. Dalam prosesi itu, Bupati Haris didampingi Wakil Bupati Fahmi AHZ, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Ketua Komisi I DPRD Syaiful Bahri, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

SK secara simbolis diserahkan kepada 10 perwakilan penerima dari total 2.792 orang. Acara ditutup dengan sujud syukur massal sebagai ungkapan rasa syukur atas kepastian status kepegawaian tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Haris menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menekankan bahwa status baru itu membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar.

Baca juga  Bea Cukai Absen di Rapat Pembahasan Miras dan Rokok Ilegal, DPRD Probolinggo Kecewa

“Status PPPK ini bukan hadiah, melainkan amanah. Negara memang menghapus sistem honorer, tetapi tidak menghentikan pengabdian,” ujar Haris. Menurut dia, keberlanjutan status sebagai ASN akan ditentukan oleh kinerja dan integritas masing-masing pegawai.

Ia juga mengingatkan bahwa para PPPK kini memiliki nomor induk resmi dan hak serta kewajiban yang setara dengan ASN lainnya. Namun, evaluasi kinerja akan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan produktivitas dan pelayanan publik berjalan optimal.

Haris mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas. Beban belanja pegawai, kata dia, menjadi tantangan hampir di seluruh pemerintah daerah.

“Banyak daerah lain terpaksa merumahkan tenaga kontrak. Kami memilih berkomitmen agar sebisa mungkin tidak ada tenaga kontrak yang dirumahkan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Sebagai konsekuensinya, Bupati meminta para PPPK bekerja dengan penuh dedikasi dan menjaga etika. “Gaji dan seragam yang dikenakan berasal dari pajak masyarakat. Jaga sikap dan akhlak. Anda adalah wajah pemerintah di mata publik,” ujarnya.

Baca juga  Joget di Kolam Air Mancur Glaser Probolinggo, DLH Wanti-wanti Kerusakan Fasilitas Umum

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dari total 2.798 usulan, sebanyak 2.792 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima Nomor Induk PPPK. Enam orang lainnya tidak lolos karena lima mengundurkan diri dan satu tidak memenuhi batas usia pensiun.

Adapun rincian formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 terdiri dari 2.583 tenaga teknis, 125 tenaga guru, dan 90 tenaga kesehatan.

“Kami berharap seluruh PPPK yang telah menerima SK dapat bekerja profesional dan memberi kontribusi nyata bagi Kabupaten Probolinggo,” kata Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *