PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan sejumlah catatan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Catatan itu mencakup pengaturan perlindungan petani, konservasi sumber daya alam, ketenagakerjaan, hingga penyelenggaraan cadangan pangan.
Pandangan pemerintah daerah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi, sedangkan pendapat Bupati dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Zubaidi mengatakan, masukan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Menurut dia, setiap regulasi perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masukan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan empat Raperda inisiatif DPRD sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Zubaidi.
Empat Raperda tersebut masing-masing mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Ketenagakerjaan, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Dalam pendapat Bupati, pemerintah daerah meminta sejumlah materi diperjelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan di lapangan.
Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perhatian pemerintah tertuju pada Pasal 19 mengenai besaran plasi untuk setiap komoditas yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pemkab mempertanyakan dasar penentuan besaran tersebut, efektivitas penerapannya, serta mekanisme sanksi jika terjadi pelanggaran. Kejelasan aturan dinilai diperlukan agar kebijakan perlindungan petani memiliki landasan yang memadai.

Sementara itu, dalam Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemerintah menyoroti pengaturan dana konservasi dan rehabilitasi. Materi tersebut diminta dikaji kembali, terutama terkait kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi dan pengaturan dana konservasi bagi pemerintah desa.
Persoalan lain muncul dalam Raperda Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah meminta rancangan tersebut menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Pasal 31 ayat (2) yang mengatur jumlah minimal tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian karena dinilai perlu memiliki dasar pengaturan yang jelas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi di Kabupaten Probolinggo.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat dan pascabencana. Kebijakan itu juga diharapkan dapat membantu melindungi petani atau produsen dari gejolak penurunan harga saat panen. Namun, pemerintah mencatat rancangan tersebut belum mengakomodasi cadangan pangan pemerintah desa.
Pemkab meminta materi Raperda cadangan pangan diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kewenangan bupati dalam menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah desa berdasarkan usulan kepala desa. Penyelarasan tersebut diperlukan agar kebijakan cadangan pangan mencakup kebutuhan hingga tingkat desa.
Ugas mengatakan, pendapat pemerintah daerah disampaikan sebagai bahan penyempurnaan agar keempat rancangan regulasi tersebut memiliki substansi yang tepat dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah penyampaian pendapat Bupati, pembahasan empat Raperda akan dilanjutkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan tim eksekutif. Pada tahap ini, kedua pihak akan mencermati masukan, menyelaraskan materi, serta memastikan rancangan aturan sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan yang lebih tinggi sebelum diproses menuju penetapan sebagai peraturan daerah.




