Daerah  

Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, mulai dari pembebasan sanksi administratif hingga penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan akan dimulai pada Sabtu, 1 Agustus 2026. “Program ini dimulai 1 Agustus besok sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

Baca juga  Soal Dugaan Upah Rendah, Manajemen RS Graha Sehat Kraksaan Belum Buka Suara

Menurut Kresna, fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan kebijakan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu. Salah satunya berupa pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh.

Baca juga  Sastra Realisme Sosialis

Pemprov juga membebaskan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Fasilitas serupa diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi serta kendaraan roda tiga.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *